Untuk maksud pengembangan aplikasi Sistem Informasi (Sisfo). Hukum Litbang Pertanian, pada tahap awal perlu dikukan analisis sistem untuk maksud pengembangan dan perancangan lebih lanjut. Sebagai landasan teori, menurut Alan L Eliason terdapat lima bagian analisis sistem, yaitu : (1) pendefinisian proyek pengembangan sistem, (2) analisis kebutuhan (requirement analysis), mempelajari cara pemrosesan data dan informasi yang berlangsung saat ini sampai pendefinisian lojik persyaratan pemrosesan, (3) spesifikasi data, mengatur data terkoleksi secara sistimatis, (4) evaluasi dan validasi rancangan lojik (logical design) apakah cara proses perlu diubah dan bagaimana caranya, dan (5) perancangan lojik, membuat rancangan lojik, mendefinisikan sistem, dan mengindikasikan bagian mana yang perlu dimodifikasi.
Untuk melakukan analisis kebutuhan/ persyaratan sistem, pemrosesan data yang sedang berlangsung saat ini sepenuhnya masih Informatika Pertanian Volume 17 No. 1, 2008 1137 berlangsung secara manual, berasal dari dokumen dan salinan dalambentuk hardcopy dari keputusan dan peraturan perundang-undangan yang telah diterbitkan. Dokumen tersebut sebagian sudah dalam bentuk himpunan baik yang disusun oleh Biro Hukum dan Humas Sekretariat Jenderal Departemen Pertanian maupun Badan Litbang Pertanian. Dari himpunan dokumen tersebut, terdapat beberapa elemen data yang dapat digunakan sebagai data dasar untuk membangun database hukum dan perundang-undangan litbang pertanian. Beberapa elemen data dimaksud meliputi : nomor, tanggal, dan perihal dari peraturan perundang-undangan mulai tingkat Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan/Keputusan Presiden, Peraturan/Keputusan Menteri, sampai Keputusan Kepala Badan Litbang Pertanian yang telah disahkan dan diterbitkan. Elemen data masih dapat diperluas lagi meliputi data yang diperoleh dari dokumen kasus pemberian bantuan dan pertimbangan hukum di lingkungan Departemen Pertanian. Hanya perlu diingat bahwa terhadap data dan informasi menyangkut masalah pemberian bantuan dan pertimbangan hukum yang biasanya bersifat rahasia, dalam sistem perlu difasilitasi dengan pengamanan untuk akses data dan informasi secara terbatas guna menghindari dampak berupa penuntutan oleh pihak yang merasa dirugikan. Dengan demikian, sistem informasi yang akan dikembangkan adalah suatu
sistem yang mendokumentasikan informasi terkait perundangan dan hukum litbang pertanian. Sistem harus dapat diakses dengan cepat dan mudah. Sistem juga akan difasilitasi dengan pengaturan hak akses. Pihak pengguna yang akan memanfaatkan sistem informasi hukum dan dokumen peraturan perundang-undangan meliputi pejabat yang terkait dengan penetapan keputusan, pelaksana yang terkait dengan penyusunan peraturan perundang-undangan dan yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian kuasa hukum, serta pihak masyarakat luas selaku stakeholders maupun beneficiaries yang merasakan dampak dari berbagai keputusan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah.
Untuk mendukung implementasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional sebagaimana diamanatkan dalam Keppres No. 91 Tahun 1999 tersebut, Sisfo Hukum Litbang Pertanian perlu dirancang dapat terhubungkan dan diintegrasikan dengan Sisfo Hukum di tingkat Biro Hukum Deptan sebagai Anggota Jaringan Nasional.
Kamis, 18 Februari 2010
ANALISIS SISTEM INFORMASI HUKUM LITBANG PERTANIAN
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar